Sulbar salurkan DBH pajak daerah Rp31,2 miliar ke enam kabupaten
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah provinsi Rp31,2 miliar kepada enam kabupaten di dalam dalam daerah itu.
"Hari ini kita salurkan serta bisa jadi jadi langsung di area tempat cek pada dalam bagian keuangan masing-masing kabupaten," kata pejabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, pada rapat koordinasi tata kelola keuangan lalu pendapatan hasil daerah se-Sulbar, di dalam area Kabupaten Polewali Mandar, Rabu.
Penjabat Gubernur mengatakan, dana hasil pajak provinsi, baik kendaraan bermotor hingga mobil langsung dibagikan ke seluruh kabupaten.di Sulbar.
"Pemkab mampu menggunakan DBH itu untuk apa sekadar yang dimaksud berkaitan dengan pengerjaan lalu dapat dirasakan langsung oleh umum manfaatnya," katanya.
Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur meminta-minta agar Samsat di tempat tempat setiap kabupaten terus berbenah untuk terus meningkatkan pendapatan hasil daerah.
"Karena ini juga peruntukannya untuk penyelenggaraan daerah. Masyarakat juga kami mohon agar taat membayar pajak, terutama yang mana digunakan menunggak pajaknya dikarenakan sampai saat ini masih ada Rp75 miliar belum bayar pajak," katanya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan juga juga Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulbar Amujib menyampaikan, penyaluran DBH yang mana merupakan hasil pajak daerah provinsi pada triwulan III 2023.
"DBH ini mulai pajak kendaraan, biaya balik nama kendaraan motor, pajak air permukaan serta juga pajak komponen bakar," ujar Amujib.
Ia berharap, pendapatan hasil pajak terus mengalami peningkatan sehingga pengerjaan di tempat dalam Sulbar dapat berjalan optimal.
"Semoga pendapatan hasil pajak terus mengalami peningkatan. Hal itu sanggup diwujudkan jika penduduk taat dalam membayar pajak," terang Amujib.
Secara rinci, dana bagi hasil pajak daerah provinsi triwulan III 2023 sebesar Rp31,2 miliar yang dimaksud disalurkan kepada enam kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Mamuju sebesar Rp8,4 miliar, Polewali Mandar Rp6,5 miliar kemudian Kabupaten Pasangkayu Rp6 miliar.
Kemudian, Kabupaten Mamuju Tengah sebesar Rp4,2 miliar, Kabupaten Majene Rp3,6 miliar serat Kabupaten Mamasa Rp2,3 miliar.